Sabtu, 27 Februari 2010

dalil maulid

Sayyid Muhammad
Al-Maliki
Dalil-Dalil Peringatan
Maulid Nabi SAW
Yang pertama
merayakan Maulid
Nabi SAW adalah
shahibul Maulid
sendiri, yaitu Nabi
SAW, sebagaimana
yang disebutkan
dalam hadits shahih
yang diriwayatkan
Muslim bahwa,
ketika ditanya
mengapa berpuasa
di hari Senin, beliau
menjawab, “Itu
adalah hari
kelahiranku.” Ini
nash yang paling
nyata yang
menunjukkan
bahwa
memperingati Maulid
Nabi adalah sesuatu
yang dibolehkan
syara ’.
Banyak dalil yang
bisa kita jadikan
sebagai dasar untuk
memperingati
kelahiran Nabi
Muhammad SAW.
Pertama, peringatan
Maulid Nabi SAW
adalah ungkapan
kegembiraan dan
kesenangan dengan
beliau. Bahkan orang
kafir saja
mendapatkan
manfaat dengan
kegembiraan itu
(Ketika Tsuwaibah,
budak perempuan
Abu Lahab, paman
Nabi,
menyampaikan
berita gembira
tentang kelahiran
sang Cahaya Alam
Semesta itu, Abu
Lahab pun
memerdekakannya.
Sebagai tanda suka
cita. Dan karena
kegembiraannya,
kelak di alam baqa’
siksa atas dirinya
diringankan setiap
hari Senin tiba.
Demikianlah rahmat
Allah terhadap siapa
pun yang
bergembira atas
kelahiran Nabi,
termasuk juga
terhadap orang kafir
sekalipun. Maka jika
kepada seorang
yang kafir pun Allah
merahmati, karena
kegembiraannya
atas kelahiran sang
Nabi, bagaimanakah
kiranya anugerah
Allah bagi umatnya,
yang iman selalu ada
di hatinya? — Red.al-
Kisah)
Kedua, beliau sendiri
mengagungkan hari
kelahirannya dan
bersyukur kepada
Allah pada hari itu
atas nikmat-Nya
yang terbesar
kepadanya.
Ketiga, gembira
dengan Rasulullah
SAW adalah perintah
Al-Quran. Allah SWT
berfirman,
“ Katakanlah, ‘Dengan
karunia Allah dan
rahmat-Nya,
hendaklah dengan
itu mereka
bergembira ’.” (QS
Yunus: 58).
Jadi, Allah SWT
menyuruh kita untuk
bergembira dengan
rahmat-Nya,
sedangkan Nabi
SAW merupakan
rahmat yang
terbesar,
sebagaimana
tersebut dalam Al-
Quran, “Dan tidaklah
Kami mengutusmu
melainkan sebagai
rahmat bagi semesta
alam. ” (QS Al-
Anbiya’: 107).
Keempat, Nabi SAW
memperhatikan
kaitan antara waktu
dan kejadian-
kejadian keagamaan
yang besar yang
telah lewat. Apabila
datang waktu ketika
peristiwa itu terjadi,
itu merupakan
kesempatan untuk
mengingatnya dan
mengagungkan
harinya.
Kelima, peringatan
Maulid Nabi SAW
mendorong orang
untuk membaca
shalawat, dan
shalawat itu
diperintahkan oleh
Allah Ta ’ala,
“Sesungguhnya
Allah dan para
malaikat-Nya
bershalawat untuk
Nabi. Wahai orang-
orang yang
beriman,
bershalawatlah kalian
untuknya dan
ucapkanlah salam
sejahtera
kepadanya. ” (QS Al-
Ahzab: 56).
Apa saja yang
mendorong orang
untuk melakukan
sesuatu yang
dituntut oleh syara’,
berarti hal itu juga
dituntut oleh syara’.
Berapa banyak
manfaat dan
anugerah yang
diperoleh dengan
membacakan salam
kepadanya.
Keenam, dalam
peringatan Maulid
disebut tentang
kelahiran beliau,
mukjizat-
mukjizatnya,
sirahnya, dan
pengenalan tentang
pribadi beliau.
Bukankah kita
diperintahkan untuk
mengenalnya serta
dituntut untuk
meneladaninya,
mengikuti
perbuatannya, dan
mengimani
mukjizatnya. Kitab-
kitab Maulid
menyampaikan
semuanya dengan
lengkap.
Ketujuh, peringatan
Maulid merupakan
ungkapan membalas
jasa beliau dengan
menunaikan
sebagian kewajiban
kita kepada beliau
dengan menjelaskan
sifat-sifatnya yang
sempurna dan
akhlaqnya yang
utama.
Dulu, di masa Nabi,
para penyair datang
kepada beliau
melantunkan
qashidah-qashidah
yang memujinya.
Nabi ridha (senang)
dengan apa yang
mereka lakukan dan
memberikan balasan
kepada mereka
dengan kebaikan-
kebaikan. Jika beliau
ridha dengan orang
yang memujinya,
bagaimana beliau
tidak ridha dengan
orang yang
mengumpulkan
keterangan tentang
perangai-perangai
beliau yang mulia.
Hal itu juga
mendekatkan diri kita
kepada beliau, yakni
dengan manarik
kecintaannya dan
keridhaannya.
Kedelapan,
mengenal perangai
beliau, mukjizat-
mukjizatnya, dan
irhash-nya (kejadian-
kejadian luar biasa
yang Allah berikan
pada diri seorang
rasul sebelum
diangkat menjadi
rasul), menimbulkan
iman yang
sempurna
kepadanya dan
menambah
kecintaan
terhadapnya.
Manusia itu
diciptakan menyukai
hal-hal yang indah,
baik fisik (tubuh)
maupun akhlaq,
ilmu maupun amal,
keadaan maupun
keyakinan. Dalam hal
ini tidak ada yang
lebih indah, lebih
sempurna, dan lebih
utama dibandingkan
akhlaq dan perangai
Nabi. Menambah
kecintaan dan
menyempurnakan
iman adalah dua hal
yang dituntut oleh
syara’. Maka, apa
saja yang
memunculkannya
juga merupakan
tuntutan agama.
Kesembilan,
mengagungkan Nabi
SAW itu
disyariatkan. Dan
bahagia dengan hari
kelahiran beliau
dengan
menampakkan
kegembiraan,
membuat jamuan,
berkumpul untuk
pengingat beliau,
serta memuliakan
orang-orang fakir,
adalah tampilan
pengagungan,
kegembiraan, dan
rasa syukur yang
paling nyata.
Kesepuluh, dalam
ucapan Nabi SAW
tentang keutamaan
hari Jum ’at,
disebutkan bahwa
salah satu di
antaranya adalah,
“ Pada hari itu Adam
diciptakan.” Hal itu
menunjukkan
dimuliakan-nya
waktu ketika seorang
nabi dilahirkan. Maka
bagaimana dengan
hari dilahirkannya
nabi yang paling
utama dan rasul
yang paling mulia?
Kesebelas,
peringatan Maulid
adalah perkara yang
dipandang bagus
oleh para ulama dan
kaum muslimin di
semua negeri dan
telah dilakukan di
semua tempat.
Karena itu, ia dituntut
oleh syara ’,
berdasarkan qaidah
yang diambil dari
hadits yang
diriwayatkan
Abdullah bin Mas ’ud,
“Apa yang
dipandang baik oleh
kaum muslimin, ia
pun baik di sisi Allah;
dan apa yang
dipandang buruk
oleh kaum
muslimin, ia pun
buruk di sisi Allah.”
Kedua belas, dalam
peringatan Maulid
tercakup
berkumpulnya
umat, dzikir,
sedekah, dan
pengagungan
kepada Nabi SAW.
Semua itu hal-hal
yang dituntut oleh
syara ’ dan terpuji.
Ketiga belas, Allah
SWT berfirman,
“ Dan semua kisah
dari rasul-rasul,
Kami ceritakan
kepadamu, yang
dengannya Kami
teguhkan
hatimu. ” (QS Hud:
120). Dari ayat ini
nyatalah bahwa
hikmah
dikisahkannya para
rasul adalah untuk
meneguhkan hati
Nabi. Tidak
diragukan lagi
bahwa saat ini kita
pun butuh untuk
meneguhkan hati
kita dengan berita-
berita tentang beliau,
lebih dari kebutuhan
beliau akan kisah
para nabi
sebelumnya.
Keempat belas, tidak
semua yang tidak
pernah dilakukan
para salaf dan tidak
ada di awal Islam
berarti bid ’ah yang
munkar dan buruk,
yang haram untuk
dilakukan dan wajib
untuk ditentang.
Melainkan apa yang
“ baru” itu (yang
belum pernah
dilakukan) harus
dinilai berdasarkan
dalil-dalil syara ’.
Kelima belas, tidak
semua bid ’ah itu
diharamkan. Jika
haram, niscaya
haramlah
pengumpulan Al-
Quran, yang
dilakukan Abu Bakar,
Umur, dan Zaid, dan
penulisannya di
mushaf-mushaf
karena khawatir
hilang dengan
wafatnya para
sahabat yang hafal
Al-Quran. Haram
pula apa yang
dilakukan Umar
ketika
mengumpulkan
orang untuk
mengikuti seorang
imam ketika
melakukan shalat
Tarawih, padahal ia
mengatakan,
“Sebaik-baik bid’ah
adalah ini.” Banyak
lagi perbuatan baik
yang sangat
dibutuhkan umat
akan dikatakan bid ’ah
yang haram apabila
semua bid ’ah itu
diharamkan.
Keenam belas,
peringatan Maulid
Nabi, meskipun tidak
ada di zaman
Rasulullah SAW,
sehingga merupakan
bid’ah, adalah bid’ah
hasanah (bid’ah
yang baik), karena ia
tercakup di dalam
dalil-dalil syara ’ dan
kaidah-kaidah
kulliyyah (yang
bersifat global).
Jadi, peringatan
Maulid itu bid ’ah jika
kita hanya
memandang
bentuknya, bukan
perincian-perincian
amalan yang
terdapat di dalamnya
(sebagaimana
terdapat dalam dalil
kedua belas), karena
amalan-amalan itu
juga ada di masa
Nabi.
Ketujuh belas,
semua yang tidak
ada pada awal masa
Islam dalam
bentuknya tetapi
perincian-perincinan
amalnya ada, juga
dituntut oleh syara’.
Karena apa yang
tersusun dari hal-hal
yang berasal dari
syara ’, pun dituntut
oleh syara’.
Kedelapan belas,
Imam Asy-Syafi’i
mengatakan, “Apa-
apa yang baru (yang
belum ada atau
dilakukan di masa
Nabi SAW) dan
bertentangan
dengan Kitabullah,
sunnah, ijmak, atau
sumber lain yang
dijadikan pegangan,
adalah bid ’ah yang
sesat. Adapun suatu
kebaikan yang baru
dan tidak
bertentangan
dengan yang
tersebut itu, adalah
terpuji.”
Kesembilan belas,
setiap kebaikan yang
tercakup dalam dalil-
dalil syar ’i dan tidak
dimaksudkan untuk
menyalahi syariat
dan tidak pula
mengandung suatu
kemungkaran, itu
termasuk ajaran
agama.
Kedua puluh,
memperingati Maulid
Nabi SAW berarti
menghidupkan
ingatan (kenangan)
tentang Rasulullah,
dan itu menurut kita
disyariatkan dalam
Islam. Sebagaimana
yang Anda lihat,
sebagian besar
amaliah haji pun
menghidupkan
ingatan tentang
peristiwa-peristiwa
terpuji yang telah
lalu.
Kedua puluh satu,
semua yang
disebutkan
sebelumnya tentang
dibolehkannya
secara syariat
peringatan Maulid
Nabi SAW hanyalah
pada peringatan-
peringatan yang
tidak disertai
perbuatan-perbuatan
mungkar yang
tercela, yang wajib
ditentang.
Adapun jika
peringatan Maulid
mengandung hal-hal
yang disertai sesuatu
yang wajib diingkari,
seperti
bercampurnya laki-
laki dan perempuan,
dilakukannya
perbuatan-perbuatan
yang terlarang, dan
banyaknya
pemborosan dan
perbuatan-perbuatan
lain yang tak diridhai
shahthul Maulid, tak
diragukan lagi
bahwa itu
diharamkan. Tetapi
keharamannya itu
bukan pada
peringatan
Maulidnya itu sendiri,
melainkan pada hal-
hal yang terlarang
tersebut. [infokito]
Wallahu a’lam
Wabillahi taufik wal
hidayah
***Disarikan dari
majalah al-Kisah
GLOSSARY:
Sayyid Prof. Dr.
Muhammad ibn
Sayyid ‘Alawi ibn
Sayyid ‘Abbas ibn
Sayyid ‘Abdul ‘Aziz
al-Maliki al-Hasani al-
Makki al-Asy ’ari asy-
Syadzili lahir di
Makkah pada tahun
1365 H. Ayah beliau,
Sayyid Alwi bin
Abbas Almaliki
(kelahiran Makkah th
1328H), seorang alim
ulama terkenal dan
ternama di kota
Makkah. Disamping
aktif dalam
berdawah baik di
Masjidil Haram atau
di kota kota lainnya
yang berdekatan
dengan kota Makkah
seperti Thoif, Jeddah.
Tidak kurang dari
100 buku yang telah
dikarangnya,
semuanya beredar
di seluruh dunia.
Tidak sedikit dari
kitab-kitab beliau
yang beredar telah
diterjemahkan ke
dalam bahasa
Inggris, Prancis,
Urdu, Indonesia dan
lain-lain.
Beliau wafat hari
jumat tanggal 15
Ramadhan 1425 H
(2004 M) dan
dimakamkan di
pemakaman Al-Ma’la
disamping makam
istri Rasulullah SAW.
Khadijah binti
Khuailid Ra. dengan
meninggalkan 6
putra, Ahmad,
Abdullah, Alawi, Ali,
al-Hasan dan al-
Husen dan beberapa
putri-putri

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com